WhatsApp Icon

BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1447 H / 2026 M

10/02/2026  |  Penulis: Rizki Nurhadi

Bagikan:URL telah tercopy
BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1447 H / 2026 M

BAZNAS KAB. BANDUNG BARAT

BAZNAS KBB Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M

Bandung Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melaksanakan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta hasil musyawarah bersama unsur Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, MUI Kabupaten Bandung Barat, dan perwakilan organisasi keagamaan.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait masalah-masalah Zakat Fitrah. Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.500,00 (empat puluh ribu lima ratus rupiah) per jiwa, atau senilai harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

2. Besaran Fidyah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jiwa per hari, atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

3. BAZNAS Kabupaten Bandung Barat juga mengajak seluruh umat Muslim, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, untuk menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung Barat, UPZ Kecamatan, UPZ Desa, serta UPZ RW/DKM, guna mendukung pengelolaan dan pendistribusian zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat secara tertib sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung Barat.

Lihat Daftar Rekening →