BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1447 H / 2026 M
10/02/2026 | Penulis: Rizki Nurhadi
BAZNAS KAB. BANDUNG BARAT
BAZNAS KBB Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M
Bandung Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melaksanakan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta hasil musyawarah bersama unsur Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, MUI Kabupaten Bandung Barat, dan perwakilan organisasi keagamaan.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait masalah-masalah Zakat Fitrah. Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.500,00 (empat puluh ribu lima ratus rupiah) per jiwa, atau senilai harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
2. Besaran Fidyah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jiwa per hari, atau senilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
3. BAZNAS Kabupaten Bandung Barat juga mengajak seluruh umat Muslim, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, untuk menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung Barat, UPZ Kecamatan, UPZ Desa, serta UPZ RW/DKM, guna mendukung pengelolaan dan pendistribusian zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat secara tertib sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.
Berita Lainnya
BAZNAS Kab. Bandung Barat Salurkan Paket “Ramadhan Bahagia Difabel” untuk Penyandang Cerebral Palsy
BAZNAS Kabupaten Bandung Barat Kembali Salurkan Program Sedekah Air Bersih untuk Korban Longsor di Desa Pasirlangu
BAZNAS KBB Gelar Pelatihan UPZ Tanggap Bencana: Mengasah Kesiapan, Membangun Ketangguhan?
BAZNAS Kab. Bandung Barat menyalurkan titipan fidyah berupa 150 box makanan siap saji kepada para santri
BAZNAS Kabupaten Bandung Barat Salurkan Paket Lebaran untuk Keluarga Dhuafa di Pelosok Daerah
BAZNAS Kab. Bandung Barat Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Korban Longsor di Cisarua (Program Sedekah Air Bersih)
Hari ke-5 Pencarian Korban Longsor Cisarua
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pelaporan pengurus UPZ kecamatan dan Desa Se-kabupaten Bandung Barat dalam rangka optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak dan shadaqah (ZIS) Ramadhan 1447 H
BAZNAS KBB GEBYAR PENYALURAN SIMBOLIS LIMA PILAR ZAKAT UNTUK MUSTAHIK BANDUNG BARAT?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung Barat.
Lihat Daftar Rekening →